jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto melihat peringatan Hari Vape Nasional kali ini sangat menantang bagi para pelaku industri rokok elektrik di dalam negeri.
Pasalnya, pelaku industri rokok elektrik yang mayoritas merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga terdampak akibat pandemi.
BACA JUGA: Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik
Meski demikian, Aryo mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani situasi menantang ini.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan segala upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 termasuk pemberian stimulus yang bervariasi bagi UMKM yang terdampak,” ujar Aryo.
BACA JUGA: APVI Kampanyekan Larangan Penjualan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak-Anak
Sebelumnya, DJBC merilis data jumlah penerimaan cukai dari kategori HPTL yang mencapai Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.
Dalam menyikapi dampak pandemi, Aryo menyatakan kesiapan APVI dalam mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional lewat industri HPTL.
BACA JUGA: Benarkah Perokok Elektrik Rentan Tertulari Corona? Ini Kata APVI & Pakar Kesehatan
Selain kontribusi nyata bagi perekonomian nasional, usaha-usaha vape skala kecil ini pun telah membuka lapangan pekerjaan.
“Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami adalah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimis bisa memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo.
Karena itu, Aryo menegaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi bisa dijadikan momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap pertumbuhan industri HPTL.
Dukungan pemerintah, sambungnya, bisa berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.
Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen.
Selain itu, juga diperlukan tarif cukai yang sesuai dengan profil dan risiko produk HPTL.
“Kami siap menjadi mitra pemerintah untuk merumuskan regulasi khusus HPTL. Kami yakin dengan adanya aturan khusus industri HPTL, hal ini akan memberi kepastian usaha bagi usaha kecil seperti kami, sekaligus dapat melindungi konsumen. Kami berharap regulasi tersebut mampu membuat industri ini bertahan dari dampak pandemi,” tandas Aryo.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy