Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Naik 11 Peringkat

Rabu, 28 Oktober 2015 – 22:18 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia berhasil meningkatkan peringkatnya dalam survei Ease of Doing Business (kemudahan berusaha) 2016 yang dirilis World Bank Group. Berdasarkan laporan resmi yang dikeluarkan oleh World Bank Group, posisi Indonesia naik 11 posisi dari sebelumnya peringkat 120 menjadi peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei. 

Indonesia juga tercatat sebagai negara yang konsisten melakukan reformasi EODB sejak 2007. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia termasuk dalam 24 negara teratas yang melakukan reformasi kemudahan berusaha di tiga indikator atau lebih.

BACA JUGA: Ahok: Secara Undang-Undang Go-Jek Agak Haram

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea menuturkan bahwa survei yang dilakukan oleh World Bank Group menggunakan data dalam kurun waktu antara 2 Juni 2014 hingga 1 Juni 2015. 

“Jadi dalam periode tersebut, World Bank mencatat adanya tiga indikator perbaikan yang positif di antaranya memulai usaha, akses perkreditan dan membayar pajak,” ujarnya di Gedung BKPM, kemarin (28/10).

BACA JUGA: Yesss!! Rupiah Menguat Tinggalkan Zona Merah

Tampa melanjutkan, berdasarkan survei tersebut, tercatat indikator memulai usaha (starting business) mengalami penurunan peringkat dari 155 menjadi 173. 

Meski demikian, World Bank mencatat hal yang positif antara lain waktu total untuk memulai usaha bisa dipangkas dari sebelumnya 52,5 hari menjadi 47,8 hari. 

BACA JUGA: Ini Trik Pedagang Tanah Abang Siasati Krismon

Demikian juga halnya untuk indikator akses perkreditan (getting credit) yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur, selain itu juga indeks hak hukum yang meningkat dari empat menjadi lima.

“Untuk indikator pembayaran pajak dua hal yang mengalami perbaikan yakni pembayaran jaminan sosial (BJPS) secara elektronik dari 12 kali pembayaran menjadi 1 kali pembayaran, kemudian jenis pembayaran berkurang dari 65 menjadi 54 jenis per tahun. Waktu yang diperlukan berkurang dari 253,5 jam menjadi 234 jam per tahun. Selain itu besaran pajak berkurang dari 31,4 persen menjadi 29,7 persen dari laba,” ungkapnya.

Tamba menguraikan, sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi dari peringkat 109, namun ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik. 

“Contohnya perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan, ini belum masuk hitungan sehingga tidak berdampak pada hasil survei,” ujarnya.

BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah namun belum dinilai oleh World Bank dalam Ease of Doing Business 2016. Yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract). 

“Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris, namun demikian karena belum disosialisasikan secara meluas maka belum banyak pengusaha yang tahu, termasuk responden Ease of Doing Business," katanya.

Karena itu, lanjut Tamba, ke depan Kementerian teknis, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya perlu menyosialisasikan berbagai reformasi kebijakan terkait kemudahan memulai usaha yang telah dilakukan. 

Hal ini juga terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel tiga hari sejak bulan Agustus 2015, sehingga diluar periode waktu survei. 

“Administrasi Hukum Umum (AHU) online 1 hari, mencakup online dalam pencarian nama dan pengesahan perusahaan (PT) sudah bisa diakses secara online. Pembayaran secara online untuk PNBP untuk pesan nama perusahaan. Di sisi persyaratan ada penambahan dokumen dari 10 menjadi 13 dokumen,” ungkapnya.

Indikator lainnya yang juga positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170. 

“Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan,”imbuhnya. (eve/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Toko di Pasar Tanah Abang Ditutup, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler