Perintah Bang Rhoma Setelah Bawaslu Tolak Gugatan Idaman

Selasa, 06 Maret 2018 – 07:58 WIB
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak seluruh permohonan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat untuk menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Ditolaknya gugatan Partai Idaman, partai yang dipimpin Rhoma Irama, menjadi agenda putusan pertama yang disampaikan Bawaslu.

BACA JUGA: Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK

Ketua Bawaslu Abhan dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, sekaligus menolak permohonan partai Idaman.

"Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya," kata Abhan membacakan putusan Partai Idaman. Putusan dengan bunyi yang sama juga dibacakan Abhan untuk Parsindo dan Partai Rakyat.

BACA JUGA: Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019

Pertimbangan Bawaslu untuk menolak permohonan tiga partai itu kurang lebih sama. Baik partai Idaman, Parsindo mauapun Partai Rakyat berstatus partai yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Namun, berdasarkan berita acara yang diterbitkan KPU RI pada 22 Desember 2017, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan verifikasi administrasi.

BACA JUGA: Demokrat Tepis Tudingan Partai Rhoma Irama

"Termohon juga telah mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu dan dinyatakan ditolak," kata Afifudin, komisioner Bawaslu membacakan pertimbangan penolakan Partai Idaman.

Dalam hal ini, muncul putusan mahkamah Konstitusi terkait pembatalan pasal 173 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Konsekuensi putusan MK itu, KPU menerbitkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 yang memerintahkan dilakukan verifikasi faktual berdasar putusan MK.

PKPU itu menjadi landasan bagi partai Idaman dan dua partai lain untuk mengajukan sengketa, karena tidak diverifikasi faktual oleh KPU.

Bawaslu menilai gugatan itu tidak bisa diterima, karena sejak awal Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2017.

"Ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2018 tidak menghapus proses verifikasi berdasar PKPU nomor 7 tahun 2017," kata Ratna Dewi, komisioner Bawaslu.

Karena itulah, dengan dasar hasil verifikasi tanggal 22 Desember 2017, para pemohon telah dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Bawaslu dalam hal ini tidak bisa mengabulkan gugatan sebagai peserta pemilu karena ketiga partai itu tidak bisa melalui tahapan sebagaimana aturan UU Pemilu.

"Termohon tidak bisa mengajukan fakta dan bukti baru, sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Rahmat Bagja, membacakan pertimbangan untuk Partai Rakyat.

Putusan Bawaslu itu tidak membuat Partai Idaman patah arang. Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menegaskan akan melanjutkan proses sengketa itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Karena sudah diputus Bawaslu, kami punya hak ke PTUN," kata

Ramdansyah menyatakan, sesuai UU Pemilu, sengketa partai bisa diajukan selambat-lambatnya 5 hari pasca putusan Bawaslu. Proses di PTUN sendiri juga tidak berlangsung lama.

Aturan UU Pemilu menyatakan sengketa parpol peserta pemilu dilakukan dalam tempo 21 hari. "Perintah Bang Rhoma adalah menggugat hasil ini ke PTUN," ujarnya.

Pada bagian lain, KPU kemarin masih melakukan pembahasan terkait putusan Bawaslu yang menetapkan Partai Bulan Bintang menjadi peserta pemilu.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu salinan keputusan Bawaslu terkait PBB.

"Kami belum menerima surat dari Bawaslu. Karena itu kami belum bisa memutuskan apa-apa terkait dikabulkannya PBB sebagai peserta pemilu," kata Ilham.

Ilham menyebut, tanpa salinan putusan itu, KPU tidak bisa mengambil sikap. Sebab, salinan putusan itu digunakan sebagai analisa atas putusan Bawaslu. "Jadi prinsipnya kami masih menanti surat putusan itu," ujarnya.

Pasca putusan Bawaslu atas tiga partai kemarin, Bawaslu menjadwalkan akan membacakan putusan untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Rencananya, sore ini putusan atas PKPI akan disampaikan oleh Bawaslu. Sebagaimana keputusan KPU, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Idaman Mendaftar di Hari Terakhir, Rhoma Irama Pasrah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler