Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam

Jumat, 21 Januari 2022 – 22:44 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana tegas meminta Propam menelusuri keterlibatan Bripka IS dengan bandar narkoba. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan, 36, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia diperiksa karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Bripka IS masih dalam pemeriksaan intensif Propam terkait keterlibatannya dengan bandar narkoba. Saya minta agar ditelusuri lebih jauh lagi," ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Jumat (21/1/2022).

BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata

Ia mengatakan Bripka IS sejak diamankan langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan dengan anggota lainnya yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menjabat.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengaku jika saat ini Bripka IS masih berstatus sebagai terperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan jika nantinya terbukti, maka kasusnya juga akan diserahkan ke Ditnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Seminggu Diintai, Emak-Emak Ini Akhirnya Disergap Tim Intelijen di Medan

"Yang pasti itu kalau anggota melakukan pidana, maka akan mendapatkan sanksi lebih berat. Sanksi pidana dan hukuman kode etik Polri," katanya.

Namun, kata Irjen Pol Nana, pihaknya meminta agar masyarakat bersabar menunggu penanganan ini karena masih harus didalami lebih jauh lagi siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata

Selain itu, Propam juga mendalami keterkaitan Bripka IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.

"Kami akan melihat, seandainya hasil pemeriksaan Propam terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," ucapnya.

Sebelumnya, penangkapan Bripka IS berdasarkan pengembangan kasus SA yang sudah lebih dahulu ditangkap.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.

"Memerintahkan kasat narkoba dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," kata Kombes Pol Komang Suartana.

Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 55,76 gram, 34 pil ekstasi merah, dua lembar kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: Roy Suryo Ungkap Fakta Baru Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Ternyata

Sementara dari Bripka IS disita satu unit HP android.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler