jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan Kepala Pusat Keuangan TNI Marsda TNI Danang Hadiwibowo untuk memeriksa kembali rekening yang didaftarkan para prajurit penerima insentif.
Jenderal Andika memerintahkan Marsda Danang bahwa yang didaftarkan oleh para prajurit penerima insentif itu ialah rekening gaji.
BACA JUGA: Penjelasan Jenderal Andika Soal Pengisian Jabatan Pangkostrad
Pemeriksaan dilakukan demi memastikan insentif diterima langsung oleh para prajurit yang bertugas membantu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan vaksinasi Covid-19.
Dia pun memberikan waktu beberapa hari kepada Marsda Danang untuk menjalankan perintah tersebut.
BACA JUGA: Jenderal Andika: Dana Dukungan Wajib Bagi Personel Harus Ditransfer ke Rekening Masing-Masing
“Kepala Pusat Keuangan, saya beri waktu beberapa hari untuk melakukan verifikasi, untuk memastikan bahwa rekening yang dilaporkan adalah rekening gaji,” katanya.
Dia menyampaikan itu saat rapat virtual bersama petinggi Mabes TNI dan para Panglima Komando Daerah Militer, sebagaimana disiarkan lewat kanal Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Jumat (14/1) di Jakarta.
BACA JUGA: Jenderal Andika Tunjuk Mayjen Untung jadi Pangdam Jaya
Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika juga meminta para prajurit yang bertugas membantu pelaksanaan PPKM dan vaksinasi Covid-19 bekerja dengan sungguh-sungguh.
“Pastikan perhatian pemerintah, dukungan pemerintah terhadap kita semua saat ini benar-benar kita lakukan dengan sepenuh hati dan tanggung jawab,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu. “Terima kasih semua, selamat bertugas. Laporkan kalau ada yang menonjol,” kata Jenderal Andika kepada jajarannya.
Panglima TNI mengawal langsung pencairan insentif untuk para prajurit yang membantu pelaksanaan PPKM dan vaksinasi Covid-19, terutama setelah ada dugaan penarikan insentif tenaga kesehatan yang bernaung di bawah naungan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam)/II Sriwijaya.
Terkait itu, Panglima pada minggu lalu menyampaikan telah menerima informasi tersebut sekaligus memerintahkan penyidik TNI memeriksa dugaan penarikan insentif di Kesdam II/Sriwijaya.
Jenderal Andika pun beberapa kali mengingatkan jajarannya agar dana insentif harus diterima langsung oleh para prajurit yang berhak tanpa adanya perantara.
“Untuk dukungan kepada personel yang menjadi hak perorangan harus langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai indeks yang telah ditentukan,” kata Andika akhir pekan lalu (10/1) saat menggelar pertemuan virtual bersama jajaran Pangkotama dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, di Kodam XVII/Cenderawasih, Papua. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy