Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!

Minggu, 22 Mei 2022 – 10:40 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan arahan kepada Tim Hukum TNI. Foto: Tangkapan layar video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus mengawal setiap penyelesaian kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI, baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. 

Saat menerima laporan perkembangan kasus yang disampaikan Tim Hukum TNI, Jenderal Andika Perkasa turut memberikan arahan kepada jajarannya. 

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kalau Dari TNI yang Mengintimidasi, Kami Pasti Menindaklanjuti Itu

Dia menyatakan tindak pidana yang sudah terjadi atau dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dituntaskan. 

Mantan Panglima Kostrad itu menegaskan semuanya harus berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dan undang-undang (UU). 

BACA JUGA: MotoGP Indonesia Sukses, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Diganjar Penghargaan oleh MGPA 

“Tindak pidana sudah dilakukan. Tidak ada pertimbangan selain hasil pemeriksaan. Sesuaikan saja dengan UU yang berlaku. Itu keputusan saya,” kata Panglima sebagaimana dilihat dalam video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Minggu (22/5). 

Mantan Kepala Staf Angatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan lain, selain harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan kembali kepada undang-undang.  

BACA JUGA: Hadi Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang kepada TNI

“Bagi saya, tindak pidana ini, kan, sudah dilakukan. Jadi, tidak ada pertimbangan, misalnya, kasihan karena Lebaran. Ya, dia, kan sudah melakukan tindak pidana, tetapi murni pertimbangan tadi,  murni pertimbangan pemeriksaan saja,” ungkap Jenderal Andika. 

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum TNI kepada Jenderal Andika. 

“Kami mulai dengan kasus Palangkaraya yang sudah putus, dan terdakwa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dibuat terdakwa, sehingga oditur membuat kontranya. Perbaikan dari penyidik yang disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Marsda Reki Irene Lumme melapor kepada Jenderal Andika. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler