Perintah Jenderal Listyo Sigit soal Penggunaan UU ITE, Simak, Sangat Penting

Rabu, 17 Februari 2021 – 16:36 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin rapim TNI-Polri 2021. (Dok Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perintah terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan UU ITE dalam kasus siber.

BACA JUGA: Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi

"Virtual police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber," kata Jenderal Listyo Sigit di Rapim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
.
Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," kata Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Saran Roy Suryo untuk Pemerintah soal Revisi UU ITE

Sigit juga meminta jajaran Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan mekanisme pembuatan virtual police tersebut.

"Tolong ini kerja sama dengan Menkominfo jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

BACA JUGA: Nasril Diterkam Buaya, Kondisinya Bikin Merinding

Dalam kerjanya, lanjut dia, virtual police dapat dilakukan dengan menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.

"Kami berharap masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini enggak boleh. Tolong laksanakan," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai penegakan hukum menggunakan UU ITE.

Hal itu lantaran UU ITE memunculkan stigma pasal karet, celah melakukan kriminalisasi, hingga tindakan saling lapor.

"Oleh karena itu, penting kemudian dari Siber Bareskrim untuk segera buat virtual police," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler