jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo turut angkat bicara terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Senin malam (15/2).
BACA JUGA: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Cuma PHP
Merespons hal itu, Roy menyarankan jika hendak merevisi UU ITE seharusnya dipersiapkan naskah akademiknya secara benar.
“Jadi kalau sekarang akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar naskah akademiknya. Jangan hanya jadi wacana atau retorika saja,” ungkap Roy Suryo dalam akun pribadinya di Twitternya @KRMTRoySuryo2, Selasa (16/02).
BACA JUGA: Bang Saleh Yakin Banget Revisi UU ITE Disetujui Mayoritas Fraksi
Lebih lanjut, pakar telematika itu mengungkapkan, dalam sejarahnya dulu ada dua RUU, yakni IETE dan Hukum Siber.
Adapun, dua RUU tersebut digabung menjadi UU ITE pada 2008. “Kemudian direvisi bebebrapa pasal jadi UU ITE No.19/2016,” katanya.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Merevisi UU ITE, Gus Jazil: Setuju, Banyak Pasal Karet dan Multitafsir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meminta kepada DPR RI untuk bersama-sama pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila penerapannya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,' kata Jokowi.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu memberikan penekanan agar dalam penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Bila rasa keadilan itu tidak terwujud, Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE tersebut.
Sebab, kata Presiden Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama