Perintah Jokowi ke Jajarannya Soal PSBB, Ada Penekanan

Senin, 04 Mei 2020 – 11:27 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memerintahkan jajaran menteri dan pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat provinsi dan 22 kabupaten/kota.

Evaluasi tersebut diharapkan agar langkah restriksi dapat berjalan secara ketat dan efektif dalam memutus rantai penularan virus corona baru.

BACA JUGA: Ogah Ikuti Aturan PSBB, Pengendara Mobil Mengamuk Saat Terjaring Operasi

“Mana yang penerapannya terlalu over (berlebihan), terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendor,” kata Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas secara virtual mengenai “Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19” dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin.

Presiden menekankan evaluasi PSBB sangat penting, terlebih beberapa kabupaten/kota akan memasuki penerapan PSBB lanjutan atau PSBB tahap kedua.

BACA JUGA: Pentolan Sukarelawan Jokowi Bikin Surat Terbuka: Data, Pak...

Hasil evaluasi akan menentukan langkah restriksi selanjutnya guna menekan tingkat penularan penyakit yang menyerang sistem pernafasan manusia itu.

“Penerapan PSBB di empat provinsi dan 22 kabupaten dan kota, saya ingin memastikan ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif,” kata Presiden menambahkan.

BACA JUGA: Bersatu Melawan Corona, Relawan Jokowi Mania dan Sandiaga Uno Bagikan Sembako di Bantargebang

Setiap daerah yang menerapkan PSBB, kata Presiden, juga perlu memiliki target-target terukur, seperti jumlah pengujian sampel yang akan dilakukan, uji Polymerase Chain Reaction yang akan diterapkan, dan lainnya.

Termasuk indikator mengenai kapasitas pelacakan agresif hingga kemampuan penelusuran kontak (contact tracing).

“Kemudian juga apakah isolasi yang ketat sudah dilakukan karena saya melihat ada yang sudah positif, tapi masih bisa lari dari rumah sakit, yang pasien dalam pengawasan (PDP) masih beraktivitas ke sana kemari,” ujar Presiden.

Presiden juga memerintahkan masyarakat rentan seperti warga lanjut usia dan warga dengan penyakit penyerta untuk diproteksi dari infeksi virus corona.

“Apakah sudah diproteksi betul, evaluasi-evaluasi yang terukur seperti ini perlu dilakukan,” ujarnya.

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Minggu (3/5), kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien, dengan 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.

Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler