Perintah Jokowi ke Mahfud MD: Tindak Tegas Mafia Tanah

Senin, 23 Mei 2022 – 14:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah. “Mafia-mafia juga akan kami selesaikan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5). 

Mahfud MD menjelaskan salah satu caranya adalah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). 

BACA JUGA: Siap-siap, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir

“Kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua,” ujarnya. 

“Saya akan tindaklanjuti,” tegas Mahfud. 

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Hati-Hati

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam pidana mafia tanah

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekalipun akan kami tingkatkan perdatanya," jelasnya.

BACA JUGA: Nirina Zubir Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya!

Menurut Mahfud MD, pemerintah sudah mendengar banyak tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan negara. Dalam beberapa kasus, kata dia, mafia tanah kerap memenangkan perkara tanah di pengadilan terkait persoalan kepemilikan tanah.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," katanya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. 

Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat. Negara akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," imbuhnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler