jpnn.com, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar, masih terus bergulir.
Sebanyak lima orang telah berstatus sebagai tersangka atas perkara itu.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Yakin Dia Tidak Bergerak Sendiri
Namun, kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Siregar membeberkan akan ada tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut.
"Kami dapat informasi juga, saya mendengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," ujar Ruben Siregar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Juwita Bahar Bongkar Urusan Ranjang, Nirina Zubir Memohon Doa
Diduga ada oknum salah satu bank di Indonesia, yang turut menerima aliran dana dari Riri Khasmita, terdakwa kasus mafia tanah tersebut.
Selain itu, ada orang lainnya yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nirina Zubir Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Seberat-beratnya!
Ruben menyebut orang itu diduga yang memberikan modal kepada Riri Khasmita untuk membalik nama sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Sebab menurut Ruben, Riri Khasmita membutuhkan modal agar bisa membalikkan nama.
"Untuk balik nama itu, kan, harus bayar PBB, BPHBB, PPH, supaya bisa balik nama atas nama Riri. Kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau diagunkan. Pastikan harus ada yang modalin," ucapnya.
Oleh karena itu, penyidik bakal membeberkan lebih jauh soal perkembangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir itu. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Beri Kesaksian di Sidang Mafia Tanah, Nirina Zubir Sampaikan Kata-Kata Ini
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita