Perintah Jokowi Larang Menteri ke DPR Sudah Melecehkan

Selasa, 25 November 2014 – 16:19 WIB
Perintah Jokowi Larang Menteri ke DPR Sudah Melecehkan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014.

Surat tersebut ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat ini sempat beredar di kalangan jurnalis dan tidak dibantah oleh Jokowi.

BACA JUGA: Mabes Polri Minta Brimob Berseragam Loreng tak Disoal

"Pemerintah telah melecehkan dan merusak wibawa DPR. DPR adalah institusi yang sah apakah itu memanggil, meminta keterangan dan mengajukan pertanyaan, semua hak itu diatur dan dijamin di dalam konstitusi," kata Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago kepada JPNN.com, Selasa (25/11).

Oleh karena itu, Pangi menyatakan apabila undangan DPR tidak dipenuhi maka sama saja pemerintah sudah melanggar konstitusi. "Dengan tidak menghadiri undangan dari DPR sama saja pemerintah mempertinggi tempat jatuh alias bunuh diri," sambungnya.

BACA JUGA: Penasehat Hukum Akil Bakal Ajukan Kasasi

Lebih lanjut Pangi menyebut ada kecenderungan Jokowi ingin memperkuat pemerintahan seperti di era Orde Baru. Dengan cara membuat DPR menjadi sekedar tukang stempel dan harus menyetujui kemauan serta kehendak pemerintah.

"Padahal setelah rezim Soeharto tumbang melalui empat kali amandemen, fungsi dan kewenangan DPR diperkuat sehingga ini yang kita sebut legislatif heavy," ujar Pangi.

BACA JUGA: Jokowi Larang Menteri ke Dewan, Ini Reaksi Ketua DPR

Menurut Pangi, instruksi Jokowi agar menteri tidak menghadiri rapat di DPR tidak sesuai dengan logika politik dan demokrasi. Apalagi, salah satu alasan Jokowi meminta itu dilakukan karena DPR belum dapat menyelesaikan urusan internal.

Padahal, Pangi menyebut, saat ini kondisi DPR sudah solid dengan adanya penandatangan nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Keduanya bersepakat untuk tidak melanjutkan berkaitan dengan DPR Tandingan.

Pangi mengungkapkan Jokowi yang melarang menteri untuk menghadiri rapat di DPR, secara tidak langsung merugikan pemerintah. Sebab, DPR merupakan mitra pemerintah. "Pelarangan Jokowi terhadap menterinya sangat disayangkan dan mestinya tidak perlu terjadi," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Tenggelamkan Kapal Asing, Jokowi Berani Gak?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler