jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I Mahfud Sidiq mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan kapal asing pelaku illegal fishing ditenggelamkan. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukan bahwa Jokowi tidak paham Undang-undang Kelautan.
Mahfud menjelaskan, dalam UU Kelautan tidak ada satupun pasal yang memberi wewenang kepada aparat untuk menenggelamkan kapal asing. Karena itu, pernyataan Jokowi jelas bertentangan dengan undang-undang.
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Jokowi: Mau Dapat Anggaran dari Langit?
"Kalau cuma untuk shock therapy gak apa-apa, tapi seberapa siap? Jangan sampe kapal China kita tenggelamin, China marah, kita bingung. Tapi saya pikir itu cuma gagah-gagahan saja," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Ia pun mempertanyakan konsep negara maritim yang selama ini digembar-gemborkan oleh Jokowi. Pasalnya, sejauh ini Mahfud tidak melihat adanya kebijakan maupun sikap Jokowi yang menunjukan perhatian lebih terhadap sektor maritim.
BACA JUGA: Politikus NasDem Nilai Interpelasi BBM Prematur
Politikus PKS ini mencontohkan kebijakan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2000. Menurutnya, kebijakan kontroversial tersebut justru menyengsarakan para nelayan.
"Maritim itu stakeholdernya nelayan. Mereka gak mampu beli solar, dan gak mampu melayar, tapi menteri mentargetkan peningkatan tangkapan ikan," ujarnya.
BACA JUGA: Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
Selain itu, lanjut Mahfud, belum juga terbentuknya Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi salah satu indikator Jokowi tidak serius memajukan sektor maritim. Padahal, berdasarkan UU Kelautan seluruh komando terkait wilayah perairan berada di badan tersebut.
"Orang banyak tanya apa sih konsep presiden ini tentang kemaritiman, apa konsep negara maritim, poros maritim, atau tol laut. Ini masih belum jelas. Lebih baik Pak Jokowi menjelaskan, dikalangan pakar ini jadi pertanyaan," paparnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Sebut Jokowi Punya Pembisik
Redaktur : Tim Redaksi