Penasehat Hukum Akil Bakal Ajukan Kasasi

Selasa, 25 November 2014 – 16:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Hal ini menyebabkan, Akil tetap dihukum seumur hidup.

"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," kata Humas PT DKI Muhammad Hatta dalam pesan singkat, Selasa (25/11).

BACA JUGA: Jokowi Larang Menteri ke Dewan, Ini Reaksi Ketua DPR

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup. Karena sudah diberi pidana maksimal maka dia tidak diberikan pidana denda.

‎Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku belum mengetahui mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, apabila banding ditolak maka mereka akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Ancam Tenggelamkan Kapal Asing, Jokowi Berani Gak?

"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ucap Tamsil.

Tamsil mengaku ‎baik penasihat hukum maupun Akil belum mendapat pemberitahuan mengenai putusan PT. Biasanya, sambung dia, pemberitahuan itu disampaikan melalui surat.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan Jokowi: Mau Dapat Anggaran dari Langit?

‎Mengenai putusan PT, Tamsil menyatakan penasihat hukum akan berdiskusi dengan Akil.

"Ya kita tanya dulu kepada beliau (Akil). Biasanya kita diberitahu oleh Pengadilan Tipikor langsung, tapi biasanya lebih cepat sampai kepada Pak Akil," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus NasDem Nilai Interpelasi BBM Prematur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler