Perintah Kabareskrim Terkait Hoaks Penanganan Covid-19, Tegas!

Selasa, 20 Juli 2021 – 14:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memimpin rapat virtual dengan jajaran di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. 

Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajaran menindak tegas penyebar infomasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. 

BACA JUGA: Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Sembelih Sifat Hewani Dalam Diri Kita

Jenderal bintang tiga itu mengatakan apabila pelanggarannya person to person atau orang per orang, maka terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri

“Namun, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini ditindak tegas,” kata Komjen Agus  dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).

BACA JUGA: Dengar Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang, Tiga Warga Banyumas Ini Langsung Sebarkan Hoaks

Menurut Agus, banyak berita bohong  terkait dengan Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.

"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.

BACA JUGA: Jangan Sampai Hoaks Tentang COVID-19 Lebih Dipercaya Masyarakat, Bahaya!

Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dokter Lois Owien.

Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU  Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Komjen Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat ini.

Dia menegaskan bahwa jangan sampai tindakan yang dilakukan sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. 

“Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Komjen Agus.

Komjen Agus juga mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan, misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan, kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.

Dia meminta jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.

"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus. (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler