Perintah Mahkamah Agung: Presiden Wajib Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polisi

Jumat, 28 Januari 2022 – 17:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BRASILIA - Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (27/1) memanggil Presiden Brazil Jair Bolsonaro dan memerintahkan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang presiden menyangkut kebocoran dokumen.

Bolsonaro selama ini menolak untuk bersaksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Belum Dilantik, Presiden Terpilih Ini Sudah Mengecewakan China

Sebelumnya, Hakim Alexandre de Mores memberi waktu 60 hari bagi Bolsonaro untuk memberikan kesaksian. Kini, masa tersebut sudah lewat.

Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa presiden yang beraliran politik kanan-jauh itu harus muncul di markas besar kepolisian di Brasilia untuk menjawab pertanyaan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Anies Enggak Akan Terpilih Jadi Presiden, Percaya Sama Saya

Kasus yang ditimpakan pada Bolsonaro adalah bahwa sang presiden membocorkan sebuah penyelidikan rahasia kepolisian soal peretasan terhadap lembaga pemilihan tertinggi Brazil, Pengadilan Pemilihan Tertinggi (TSE), beberapa bulan sebelum pemilihan presiden berlangsung pada 2018.

Bolsonaro tampil sebagai pemenang pada pilpres tersebut.

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan PM Lee Sepakati Sejumlah Perjanjian, di Antaranya soal Ekstradisi

Bolsonaro menggunakan informasi itu di akun-akunnya di media sosial untuk berargumentasi bahwa sistem pemilihan elektronik yang dijalankan Brazil ternyata rentan untuk diotak-atik dan dicurangi.

Argumentasi itu ditepis oleh badan-badan pemilihan Brazil.

Saat itu, para pengkritik Bolsonaro mengatakan bahwa Bolsonaro sebenarnya sedang mempersiapkan dasar untuk mempertanyakan hasil pemilihan, kalau-kalau dia kalah di putaran kedua pemilihan presiden. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler