Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah

Senin, 24 Agustus 2015 – 20:11 WIB
Presiden Jokowi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BOGOR -- Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, Redonnyzar Moenek mengatakan ada lima instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada gubernur, kapolda, dan kajati se-Indonesia di Istana Bogor, Senin (24/8).

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap persoalan yang terkait kesalahan administrasi yang dilakukan kepala daerah.

BACA JUGA: Anggota Pansel Titip Penuntasan Kasus BLBI ke Capim KPK Ini

"Pertama tentang diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Jadi kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah karena itu dijamin UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah," ujar pria yang akrab disapa Donny itu di kompleks Istana Bogor.

Kedua, kata dia, tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata. Tidak harus dipidanakan.

BACA JUGA: Di Hadapan Pansel, Kandidat Ini Sebut Kualitas Dakwaan KPK Buruk

"Kalau ada orang atau lembaga yang melakukan kerugian yang sifatnya perdata, tidak harus dipindanakan. Dia hanya cukup melakukan pengembalian," imbuhnya.

Untuk poin tersebut, kata Donny, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan dan tata cara mengganti kerugian bagi pejabat yang melakukan kesalahan administrasi.

BACA JUGA: Begini Reaksi Netizen saat Rupiah Sentuh Rp14ribu

Ketiga, kata dia, Jokowi juga mengingatkan penegak hukum agar dalam melihat adanya kerugian negara harus konkret dan benar-benar terbukti.

"Harus yang benar-benar atas niat  mencuri. Kalau niat mencuri, silakan ditindak. Tapi jangan kemudian asumsi, persepsi, praduga, enggak boleh," tegas Donny.

Selanjutnya, keempat, kepala negara menugaskan BPK dan BPKP untuk melihat jika ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara. Pemda akan diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, sambungnya, aparat kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak boleh mengintervensinya.

Instruksi kelima, penegak hukum diminta tidak boleh melakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan.

"Jangan karena euforia, tuntutan publik, dan ini dan itu. Janganlah, karena kita semua mau jaga pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Donny menegaskan, semua poin itu tidak berlaku jika penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara maupun kepala daerah yang bersalah.

"Kemudian presiden perintahnya, jangan ada ego sektoral, jangan ada ego institusi. Hukum harus menyejahterakan. Hukum harus dibangun dengan kesejahteraan dan keadilan. Perintah presiden jelas, jangan mencari-jangan kesalahan," tandas Donny. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sukses Identifikasi 15 Jenazah Trigana Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler