Perintah Terbaru Jenderal Listyo Sigit untuk Kasatwil Terkait Pengamanan Nataru

Rabu, 22 Desember 2021 – 22:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah terbaru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah melalui surat telegram kepada seluruh kasatwil terkait penanganan pandemi Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru).

Kabagpenum Divhumas Polri Komnbes Ahmad Ramadhan mengatakan telegram itu dikeluarkan pada 10 Desember 2021 tentang Direktif Kapolri terkait kegiatan nataru yang mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021.

BACA JUGA: Kapolri Tunjuk 7 Kapolda Baru, Bang Edi Bilang Begini

Jenderal Sigit meminta agar jajaran menekankan soal inmendagri dalam kegiatan ibadah natal sesuai level PPKM di wilayah.

Seluruh pimpinan di wilayah juga diminta memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

BACA JUGA: Pasukan Elite Raider Bergerak Sporadis di Karangasem, Menegangkan!

Kemudian kasatwil harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk tes antigen secara acak di tempat publik.

“Kasatwil diminta memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan memperkuat posko PPKM di tingkat RT/RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik,” kata Ramadhan, Rabu (22/12).

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Pemuda di Banjarmasin, Bukan Sosok Sembarangan, Level Dunia

Menurut dia, Kapolri meminta para kasatwil tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

“Kasatwil juga diminta melakukan sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru, kecuali mendesak,” ujar Ramadhan.

Dalam telegram itu juga mengatur tak ada penyekatan pada arus jalan, arus mudik, atau arus balik.

Namun, setiap pos pengamanan dan pos pelayanan diminta memasang barcode PeduliLindungi.

Kemudian aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 terbaru.

Selanjutnya, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

“Lalu kasatwil juga menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik," kata Ramadhan.

Perwira menengah itu menerangkan Kapolri meminta kasatwil melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

Berkoordinasi secara intens dengan forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Kapolri juga meminta kasatwil membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar dia.

Perintah selanjutnya yakni pemberlakuan ganjil-genap di tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

Terakhir, seluruh kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“KRYD pada 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada kegiatan itu," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, I Gede Artha Meninggal Dunia, Sang Kakek Pertama Kali


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler