jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha menekan penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus siber.
Jenderal bintang empat itu lantas meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police.
BACA JUGA: Bareskrim Pelajari Ribuan Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapan Selesainya?
Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber.
"Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Sedang Berteduh di Warung, Tiba-Tiba Talud Runtuh, Brak, Sutrismo dan Darmo Tewas
Mantan Kabareskrim Polri tersebut .eminta jajaran Dittipid Siber Bareskrim untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanisme pembuatan virtual police tersebut.
"Kerja sama dengan Kemenkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum siber police yang turun," tambah Listyo.
BACA JUGA: Gokil! Warga Satu Desa di Tuban Borong Ratusan Mobil Bareng, Ini Faktanya
Ia menuturkan, virtual police bisa menggandeng influencer agar lebih efektif melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
"Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begitu enggak boleh. Tolong laksanakan," pungkas Listyo. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Jenderal Listyo Singgung Kasus Rasisme Ambroncius Nababan, Kalimatnya Tegas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan