Peritel Bersedia Ganti Rugi Barang Kedaluwarsa

Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barangDalam program ini bila masyarakat atau konsumen menemukan barang kadaluarsa di pasar ritel bisa langsung mendapat ganti rugi yang memadai.

"Jika menemukan 1 buah barang kadaluarsa, maka konsumen berhak mendapat barang serupa secara cuma-cuma 2 buah," kata Benjamin Mailool, Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kepada wartawan di Plasa Sarinah, Jakarta (28/10).

Dalam kesempatan tersebut Aprindo berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, memberikan perlindungan bagi konsumen yang menemukan barang kadaluarsa dan mengganti dengan 2 produk serupa jika ada yang menemukan barang kadaluarsa."program ini digelar hingga tahun depan," tambahnya.

Perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo antara lain Ramayana, Hypermart, Foodmart, Alfamart, Kemchick Kemang, Ranch Market, Farmer Market, Super Indo, Indomart, Naga Swalayan, Circle K, Carrefour, Carrefour Express, Sogo, Diamond, Toserba Yogya, Hero, Giant, Star Mart, Guardian, Tip Top, dan Sabar Subur

BACA JUGA: Kepercayaan Antarbank Mulai Tumbuh

Tak kurang dari 7.000 gerai yang tersebar di nusantara.(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BI Jamin Likuiditas Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler