PERITMI Ungkap Tantangan Pelayanan Kesehatan Aritmia, Cakupan JKN Jadi Sorotan

Rabu, 30 Agustus 2023 – 16:37 WIB
Jumpa pers Satu Dekade InaHRS: An Overview and Outlook di kawasan Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesian Heart Rhythm Society (InaHRS) atau Perhimpunan Aritmia Indonesia (PERITMI) menaruh perhatian pada pelayanan kesehatan aritmia di Indonesia.

Menandai usia satu dekade, PERITMI menggelar pertemuan ilmiah yaitu The 10 th Annual Scientific Meeting (ASM), baru-baru ini.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Meluncurkan Aplikasi i-Care JKN, Ini Keunggulannya

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PERITMI, Dokter Sunu Budhi Raharjo mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia terkait pelayanan kesehatan aritmia.

Salah satunya yakni jumlah dokter spesialis tidak sebanding dengan kebutuhan.

BACA JUGA: Di Kongres IHEA, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti Paparkan Capaian Program JKN

"Di Indonesia hanya ada 46 dokter spesialis jantung dan pembuluh darah ahli aritmia di Indonesia pada 2023," kata Dokter Sunu Budhi Raharjo saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat,  baru-baru ini.

"Tantangan kedua, akses masyarakat terhadap tata laksana penyakit aritmia masih buruk," imbuhnya.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Terus Pastikan Program JKN Berjalan dengan Baik dan Sesuai Harapan Masyarakat

Berdasarkan data, jumlah kematian jantung mendadak (KJM) di Indonesia diperkirakan lebih dari 100 ribu per tahun.

Namun, tindakan pencegahan KJM dengan alat Implantable Cardioverrter Defibrillator (ICD) masih kurang dari 100 ribu per tahun.

"Angka ini jauh di bawah negara tentangga seperti Malaysia, Singapura lebih jauh lagi," ujarnya.

Dokter Sunu menerangkan faktor utama yang menjadi penyebab fenomena tersebut yakni adanya kesenjangan cakupan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan biaya tindakan.

Menurutnya, ada perbedaan yang besar antara cakupan dana JKN dengan biaya tindakan yang harus ditanggung rumah sakit.

"Adanya kesenjangan besar antara coverage JKN dan biaya tindakan medis yang harus dilakukan dokter ahli aritmia dalam praktik," tutur Dokter Sunu. (mcr31/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler