jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan aplikasi i-Care JKN di Kantornya yang berlokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Aplikasi itu disebut-sebut untuk memberikan kemudahan akses kepada fasilitas kesehatan.
BACA JUGA: Pastikan Peserta JKN Dapat Pelayanan Berkualitas, Dirut BPJS Kesehatan Tinjau RSUD Cibinong
Dengan menggunakan aplikasi ini, nantinya dapat melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN.
BACA JUGA: Cerita Nur yang Gunakan Inovasi BPJS Kesehatan untuk Berobat Sang Ibu, Alhamdulillah
Tak hanya bagi peserta, I-Care JKN juga akan memudahkan dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan.
"Peluncuran aplikasi i-Care JKN merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta,” ucap Ghufron di Kantor BPJS, Kamis (22/6).
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Borong Dua Penghargaan di Ajang WOW Brand Festive Day 2023
Menurut Ghufron, dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN, pihaknya memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta.
Petugas media tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tapa persetujuan.
Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN perlu memberikan persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.
"Melalui i-Care JKN dan inovasi lainnya, kami berharap dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh kepada peserta JKN,” kata dia.
Melalui aplikasi itu dokter dapat merencanakan perawatan yang sesuai berdasarkan data yang lebih real-time, aktual, dan faktual.
Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain.
Aplikasi i-Care JKN akan dimplementasikan pada aplikasi Pare dan SIMRS melalui skema bridging.
“Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, fakes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Tunjukkan Kartu JKN, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Meski di Luar Daerah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Ryana Aryadita Umasugi