Perizinan di Daerah Dipangkas, Pengembang Senang

Rabu, 16 September 2015 – 18:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).

Ketua Umum DPP REI‎ Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.

BACA JUGA: Rupiah Makin Jeblok, Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pasalnya selama ini para pengembang di daerah menyatakan banyak perizinan di pemda yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat.

Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan, sehingga membingungkan para pengembang.

BACA JUGA: Luhut: Utang Indonesia Paling Rendah Dibanding Negara Lain

“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa pengurusan perizinan ternyata melebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari," ujar Eddy, Rabu (16/9).

Dia menambahkan, sering biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan  pelaku pembangunan perumahan.

BACA JUGA: Di Sini Jual Kambing Kurban Hanya Rp 1,5 Juta

"Mudah-mudahan pemangkasan izin perumahan ini segera direalisasikan agar bisa mendorong pengembang membangun rumah lebih‎ banyak lagi. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Jika Dolar Tembus Rp 15 Ribu, Rakyat Bisa Minta Reformasi Jilid II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler