Perjanjian Kerja Bersama Meminimalisir Perselisihan Ketenagakerjaan

Minggu, 27 Februari 2022 – 16:33 WIB
Dede Koswara menyebut PKB dapat meminimalisir perselisihan terkait ketenagakerjaan, pada Diklat SPN Kabupaten Bandung. Foto: Humas SPN Bandung.

jpnn.com, BANDUNG - Anggota Dewan Pengupah Provinsi Jawa Barat Dede Koswara menyatakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha, dapat mengurangi keluhan dan perselisihan terkait ketenagakerjaan.

Menurut Dede, PKB biasanya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Serikat Pekerja, Menaker Ida: Permenaker 2/2022 Bakal Direvisi

Karena itu, dengan adanya PKB maka perselisihan yang rentan terjadi dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja yang sering berbeda kepentingan, dapat diminimalisir.

Dede mengatakan hal tersebut pada pendidikan dan pelatihan (Diklat) PKB yang digelar DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung, Sabtu (26/2).

BACA JUGA: Konflik Rusia-Ukraina, Donald Trump Berubah Sikap Soal Vladimir Putin

Diklat kali ini mengangkat tema ‘Pendidikan dan Pelatihan PKB Guna Membangun Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha Yang Harmonis dan Berkeadilan'.

Kegiatan diikuti perwakilan pengurus SPN di tingkat perusahaan.

BACA JUGA: Konflik Rusia-Ukraina, Tiongkok Mendukung NATO dan Uni Eropa Terkait Hal ini

"Jadi, PKB tujuannya untuk menetapkan syarat-syarat kerja dan pelaksanaan hubungan industrial yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara demokrasi di perusahaan," ujar Dede dalam keterangannya dipublikasikan Minggu (27/2).

Dia mengatakan PKB memiliki sejumlah manfaat.

Yakni, memberi kepastian tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban, menciptakan ketenangan kerja dan mendorong peningkatan produktifitas kerja.

Kemudian, meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja bersama keluarga dan mencegah timbulnya perselisihan.

Sementara itu, Ketua DPC SPN Kabupaten Bandung Suharyono mengatakan kegiatan yang digelar bekerja sama dengan LSM Peduli Jaringan Tenaga Rakyat (PJTR).

“Terima kasih kepada LSM PJTR yang telah membantu dan mendukung dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ucapnya.

Suharyono berharap diklat yang digelar dapat memberikan pengetahuan dan pendidikan bagi pengurus di tingkat perusahaan.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler