Perjuangkan 120 Juta Jiwa Jadi Peserta Gratis BPJS Kesehatan

Jumat, 19 September 2014 – 22:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa fraksinya dalam pembahasan RAPBN 2015 tengah memperjuangkan penambahan kuota penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung negara dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan 86,4 juta orang tetapi minimal menjadi 120 juta orang. Menurut Rieke, biaya pengobatan bagi kalangan tidak mampu harus menjadi tanggungan negara melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Rieke mengatakan, penambahan kuota itu agar mencakup para penghuni  panti sosial, gelandangan, pengemis, anak jalanan, penyandang disabilitas, narapidana yang bukan pelaku korupsi, serta kalangan miskin yang sebelumnya ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).  “KIS berlaku di seluruh Indonesia, sesuai dengan prinsip portabilitas. Setiap orang harus mendapatkan pelayanan kesehatan di manapun dan kapanpun di seluruh wilayah NKRI,” kata Rieke kepada wartawan, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Kalbar Relatif Bersih dari Asap

Rieke menambahkan, perlu ada terobosan pelayanan dan kepsertaan dalam pelaksanaan BJPS. Salah satu hal yang penting agar implementasi KIS lebih baik dari JKN adalah kebutuhan akan keberadaan kantor BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh di Provinsi Jawa Timur, katanya, dari 38 kota/kabupaten baru ada 10 kantor BPJS Kesehatan. “Akibatnya, warga yang akan mengurus jaminan kesehatan harus mengurusnya di Kota Malang,” kata Rieke.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Anggap Jokowi Mulai Lepas dari Jati Diri

Rieke pun menawarkan sebuah terobosan agar BPJS menggandeng PT Pos Indonesia untuk pendataan dan kepesertaan jaminan kesehatan. Menurutnya, langkah itu sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi tahun depan, khususnya jaminan pensiun yang bekerjasama dengan BRI di seluruh Indonesia.

“Pemerintahan Jokowi-JK adalah pemerintahan yang menghendaki quick win, yang pasti membutuhkan langkah dan kerja cepat dari seluruh pemangku kepentingan. Tentu jangan sampai tidak bertentangan dengan UU terkait dan UUD 1945,” pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Megawati Minta Jokowi Teruskan Blusukan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler