Perkara Bandar Narkoba kok Masih Mandek

Senin, 20 Juni 2016 – 12:18 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Kasus narkoba yang melibatkan polisi sudah sampai di tingkat final. Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Tri Diah Torrisiah alias Susi tetap dihukum mati.

Namun, bandar narkoba yang melibatkan ketiganya dalam kasus itu belum juga diadili. Dia adalah Hadi Sunaryo alias Yoyok. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menangani perkara itu berharap kasus tersebut segera bergulir ke pengadilan.

BACA JUGA: Tengah Malam Berduaan di Kampus, Polisi Datang, Eit...Ngumpet

Tapi, harapan itu bakal sulit terwujud. Sebab, berkas perkara Yoyok belum juga sampai ke tangan jaksa. Padahal, sudah hampir tiga bulan berkas perkara milik napi yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan itu dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik.

Tujuannya, berkas dilengkapi karena masih ada yang kurang. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk menyatakan berkas sempurna (P-21).  Jaksa pun berencana mengirim surat kepada penyidik.

BACA JUGA: Pacar Digoda, Geng Motor Datang Bawa Parang

Tujuannya, menanyakan perkembangan penanganan berkas perkara milik napi yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya itu.

 "Secepatnya akan kami kirim surat (P-17, Red)," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik tidak mengetahui alasan lamanya proses melengkapi berkas itu. Padahal, menurut dia, petunjuk jaksa tidak sulit. Cukup gampang untuk dilaksanakan.

BACA JUGA: Tukang Sate Ngamuk, Sabet Kepala Anggota Provos

 Penyidik hanya diminta untuk melengkapi berkas dengan keterangan para saksi yang disumpah. Bukan sekadar keterangan pada berkas perkara yag sudah melewati tahap persidangan.

Beberapa di antara keterangan saksi yang perlu disampaikan di bawah sumpah adalah milik tiga terdakwa dalam kasus yang sama. Yakni, Aiptu Abdul Latif, Indri Rahmawati, dan Susi.

Mereka bertiga telah dijatuhi hukuman pidana berupa vonis mati. Baik di tingkat pengadilan pertama maupun banding. Saat ini Indri dan Susi berada di Lapas Wanita Malang. Sedangkan Latif menempati Lapas Kelas II-A Sidoarjo.

Melengkapi berkas sebenarnya cukup mudah. Penyidik bisa datang langsung ke lapas untuk menemui para saksi. Mereka dimintai keterangan lagi yang perlu ditambahkan dan disumpah.

"Kami sudah lama menunggu dan berharap berkas segera dilengkapi," ucap Didik.

Didik tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut. Apalagi, perkara itu sudah lama ditangani. Buktinya, persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tingkat pertama sudah berakhir. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah lama diterima jaksa.

Tapi, berkas perkara baru dilimpahkan setelah dua bulan SPDP diterima. Berkas dikirim setelah jaksa mengirim surat P-17 perdana kepada penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus yang menarik perhatian tersebut.

 "Sampai sekarang pun kami belum menerima berkas perkaranya lagi. Saya cek, berkas belum masuk," imbuh Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan. (may/c11/ady/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamaak, Anak Polisi jadi Korban Perampasan Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler