Perkara Diputuskan, Bawa Rp 185 ke PN, Pengacara Dirampok

Minggu, 10 Agustus 2014 – 21:47 WIB

jpnn.com - KASUS perampokan yang menimpa pengacara Rusmarti Fatah di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/8) menyisakan pertanyaan besar. Untuk apa uang Rp 185 juta dibawa ke pengadilan oleh seorang pengacara?  

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, Rusmarti adalah pengacara yang sedang berperkara di PN Surabaya. Dia menangani kasus sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan termohon PT Kertas Leces.

BACA JUGA: KPK Minta Polisi Usut Perampokan Rp 185 juta Milik Pengacara

Pengacara yang lebih dikenal dengan nama Atik itu merupakan salah seorang di antara empat pengacara kreditor yang mengajukan permohonan PKPU. Kliennya adalah PT Lautan Warna Sari. Konon, PT Kertas Leces memiliki utang Rp 11,2 miliar kepada kliennya.

Nah, pada saat Atik membawa uang ke PN Jumat lalu, kasus tersebut sedang disidangkan. Perkara itu disidangkan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Surabaya Hery Supriyono dengan anggota Ainur Rofiek dan Risti Indrijani. Agendanya adalah putusan.

BACA JUGA: Anak Punk Diduga Dibunuh 10 Pria Cepak

Fakta menunjukkan, majelis hakim mengabulkan permohonan Atik. Tidak hanya itu, sejumlah saksi juga menyebutkan bahwa Atik berada di pengadilan sejak Jumat pagi. Salah satu aktivitasnya adalah menemui hakim yang menyidangkan perkaranya yang pada hari itu akan diputus.

Menjelang siang, Atik keluar dari gedung pengadilan dan pergi ke bank untuk mengambil uang. Ketika turun dari taksi dan hendak masuk ke pengadilan, tasnya yang berisi uang Rp 185 juta dirampok empat pelaku.

BACA JUGA: Jalur Lintasan Gunung Putri Rawan Perampokan

Setelah kejadian, Atik beranjak ke Mapolsek Sawahan. Meski sudah sampai di sana, perempuan lulusan Universitas Negeri Jember itu tidak membuat laporan. Dia malah pergi ke bank untuk memblokir rekening.

Setelah itu, dia tidak pergi ke kantor polisi. Atik malah kembali ke pengadilan. Berdasar keterangan sejumlah saksi, Atik menemui hakim yang telah memenangkan perkaranya. Setelah itu, Atik baru membuat laporan ke polisi.

Saat dikonfirmasi kemarin, Atik membenarkan bahwa dirinya memang sedang berperkara di PN Surabaya. Kasusnya PKPU yang disidangkan pada Jumat lalu. Dia juga tidak membantah bahwa permohonannya dikabulkan majelis hakim. ”Tapi, tidak ada kaitan uang itu sama perkara,” tegasnya.

Dia bersikukuh bahwa uang tersebut merupakan fee untuknya dan tiga temannya yang menangani perkara itu. Karena ketiga rekan pengacara berasal dari Jakarta, dia bergegas mencairkan uang tersebut di bank dan akan membaginya di pengadilan.

Dia mengaku tidak berpikir untuk mentransfer ke rekening rekannya dengan dalih tergesa-gesa. Atik kembali membantah bahwa uang itu untuk menyuap hakim. Menurut dia, jika uang tersebut untuk mengurus perkara, itu harus selesai sebelum hari pembacaan putusan. ”Hakim gak mungkin mau dijanjeni,” tuturnya.

Menurut dia, tanpa menyuap pun, permohonannya akan dikabulkan. Sebab, termohon sudah mengakui punya utang kepada kliennya.

Perempuan yang saat kejadian mengenakan setelah batik itu juga tidak membantah bahwa pada Jumat pagi berada di PN dan menemui hakim. Menurut dia, pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal sidang. Atik juga membenarkan pertemuannya dengan hakim setelah kejadian. Dia berdalih, pertemuan tersebut tidak disengaja karena sebenarnya Atik sedang mencari ketiga rekannya. (gun/eko/nir/shy/c6/ib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Bupati Minta Pulsa Makin Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler