jpnn.com, TANJUNGPINANG - Oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi, yang menjadi terdakwa ijazah palsu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rini dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Wanita Pembuat Ijazah Palsu
Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 100 juta subsiden enam bulan kurungan.
JPU Ardiansyah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan gelar tidak sesuai atau palsu.
BACA JUGA: 3 Pemalsu Surat Swab Test Diciduk, dr Tirta Bilang Begini
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 68 Ayat 3 Juncto Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (13/7).
BACA JUGA: Dirjen Vokasi: Percuma Pegang Ijazah tetapi Tidak KompetenÂ
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah berbelit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Merespons tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang,” kata Boy.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Sebelum penetapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik. Semula, terdakwa menggunakan gelar M.Pd, kemudian diubah menjadi M.MPd.
Selanjutnya, dalam pileg, terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang.
Dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd.
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Politikus wanita dari PKB itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy