Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura

Sabtu, 30 Maret 2024 – 10:37 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon saat merilis penangkapan WNA asal PNG yang kedapatan memiliki senjata api. Foto: Ridwan/jpnn.

jpnn.com, JAYAPURA - Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan RM ditangkap dikawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan. 

BACA JUGA: Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun

"Dia ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota, dikawasan Pasar Central Hamadi," ucapnya. 

Kapolresta mengatakan senjata itu diperoleh RM dari pria asal Manokwari Papua Barat dengan sistem barter ganja. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penodong yang Viral Bikin Keributan di Bengkel Velg Jaksel, Ternyata Senjatanya

"Senjata itu diperoleh dengan cara menukarkan ganja dengan seseorang berinisial MLM. Nilai ganja itu mencapai Rp 30 juta," jelasnya. 

Berdasarkan pengakuan senjata itu akan dibawa ke PNG untuk dijual kembali. 

BACA JUGA: Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam

"Ngakunya akan dijual senilai Rp 70 juta," jelas 

Sementara untuk MLM, kata Kapolresta, sudah masuk dalam daftar pencarian orang. 

"'Terkait DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.

Kapolresta menambahkan tersangka RM disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
senjata api   Warga PNG   Ganja   Jayapura   Papua  

Terpopuler