PLT Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dia DPO dan Diburu Intelijen

Jumat, 30 September 2022 – 08:18 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi dana Covid-19 di BPBD Flores Timur, NTT. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, PLT ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 oleh penyidik kejaksaan setempat.

Namun, tersangka PLT masih diburu intelijen kejaksaan yang tergabung dalalm tim tangkap buronan (Tabur).

BACA JUGA: Irjen Dedi Blak-blakan soal Judi Online dan Konsorsium 303 Kaisar Sambo

Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Flires Timur.

PLT ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Awas! Kasus Positif Covid-19 Daerah Ini Naik Lagi

"Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (30/9).

Dengan berstatus DPO, PLT menjadi sasaran perburuan oleh Tim Tabur kejaksaan.

BACA JUGA: AHY Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Simak

"Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," ucap Abdul Hakim.

Kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur menyeret tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur PIG dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB.

Dua tersangka terakhir sudah ditahan penyidik Kejari Flores Timur pekan lalu, sedangkan Bendahara Kantor BPBD Flores Timur PLT masih buron.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu berawal saat terjadi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan virus corona.

Saat itu, BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp 6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan Covid-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler