Perkara Tiga Pilar Sejahtera Food Dinilai Sebagai Human Fraud

Kamis, 18 Februari 2021 – 16:23 WIB
Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food (tps food). Foto: Source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum bisnis Abdul Harris Muhammad Rum mengomentari perkara dugaan pemalsuan laporan keuangan dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.

Abdul menilai, tindakan dua terdakwa tersebut merupakan kecurangan pribadi alias human fraud.

BACA JUGA: Kehadiran Rumah Sehat Jadi Tren Selama Pandemi

Sebab, saat ini regulasi dan pengawasan dan penegakan hukum pasar modal sudah cukup ketat.

Ditambah ada sejumlah profesi penunjang seperti auditor independen, sampai konsultan hukum pasar modal.

BACA JUGA: Nissa Sabyan Dituding Selingkuh dengan Ayus, Sang Manajer Berkomentar Begini

“Dalam UU pasar modal sudah ditentukan tindakan-tindakan kecurangan (fraud) termasuk sanksi pidananya, pejabat emiten harusnya tak ada yang berani melakukan kecurangan. Ditambah sejumlah profesi penunjang pasar modal yang bertugas berdasarkan etika profesi untuk memiliki kepentingan publik,” ujar Abdul, Kamis (18/2).

Untuk itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini menilai perkara yang dilakukan terdakwa Joko dan Budhi merupakan human fraud.

BACA JUGA: Seperti ini Tantangan Perbankan dalam Penerapan Cloud System, Berikut 3 Langkahnya

Alasannya, kedua terdakwa memberikan informasi yang tidak benar, bahkan sampai melakukan rekayasa laporan keuangan.

“Inti dari pasar modal adalah keterbukaan, makanya ada kewajiban disclosure dari emiten. Audit yang baik pun hanya bisa dilakukan dengan infromasi yang benar. Hasil audit merefleksikan hal yang benar. Namun yang namanya orang curang, tetap ada peluang, entah laporan dicurangi, dibohongi, ditambah atau dikurangi yang melakukan pemeriksaan pasti akan mengetahui,” serunya.

Dalam proses persidangan diketahui, Joko dan Budhi melakukan rekayasa laporan keuangan dengan meningkatkan piutang enam perusahaan distributor guna mengesankan peningkatan penjualan AISA, sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.

Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut merupakan milik Joko pribadi.

Namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.

Rekayasa fundamental perusahaan yang dilakukan Joko dan Budhi turut melambungkan harga saham perseroan yang mulai merangkak mulai pertengahan 2016, dan memuncak pada pertengahan 2017 dengan harga Rp 2.360 per lembar. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marshanda: Gue Difitnah Setahun Lebih


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler