Perkara yang Ditangani Dua Hakim Itu Bisa saja Diulang dari Awal

Jumat, 27 Mei 2016 – 07:45 WIB
Ilustrasi pixabay.com

jpnn.com - BENGKULU - Tertangkapnya kedua oknum hakim, Janner Purba dan Toton serta Panitera Pengganti, Badaruddin yang menangani perkara dugaan korupsi sebesar Rp 5,6 miliar di tubuh Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Bengkulu mengenai kelanjutan sidang putusan tersebut. 

Apakah sidang tersebut akan langsung dilanjutkan ke amar putusan atau hakim pengganti akan mengulang persidangan tersebut dari awal.

BACA JUGA: Wow! Ada Bocah 10 Tahun Bobotnya 140 Kg, Penjelasan Dokter...

Menanggapi hal itu Humas Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Bengkulu, Jonner Manik SH MH mengaku belum dapat menjelaskan mengenai hal tersebut. Sebab, karena hal itu merupakan bagian tekhnis dalam instansinya, ada aturan tersendiri yang mengatur permasalahan perkara tertunda tersebut.  

"Itu sudah masuk masalah tekhnis ada aturannya tersendiri," kata Jonner seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (26/5).

BACA JUGA: Sang Juara Kelas Ini Sudah tak Kuat Lagi Jalan ke Sekolah

Namun, Jonner menjelaskan, bisa jadi perkara yang terhenti saat akan diputus itu diulang dari awal lagi, karena kebijakan antara hakim lama dan hakim baru berbeda. Tetapi, perkara tersebut bisa juga diteruskan ke amar putusan dengan persetujuan, dari seluruh pihak yang terkait dalam persidangan tersebut. 

"Bisa jadi perkara diulang dari awal, tetapi biasanya perkara tetap ditruskan dengan persetujuan pihak persidangan," ujarnya. 

BACA JUGA: Uncen Heboh! Dosen Demo Mahasiswa, bukan Sebaliknya...

Lanjut Jonner, hingga detik ini hakim yang akan menggantikan posisi kedua oknum hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut belum ada. Sebab, Ketua PN Bengkulu belum mengeluarkan ketetapan mengenai kapan dan siapa hakim pengganti tersebut. "Kita masih menunggu untuk pergantian hakim tersebut, namun waktunya tidak bisa ditentukan tetapi sesegera mungkin kita usahakan untuk itu," tutur Jonner.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Yongki SH, mengatakan, pasca tertangkapnya Janner Purba oleh Satuan Tugas (Satgas) KPK, maka persidangan perkara yang ditangani diambil alih Wakil Ketua PN Kepahiang, Nurjusni SH. 

Salah satunya persidangan perkara percobaan pembunuhan terhadap Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan. "Kita kan memiliki ketua dan wakil ketua, ketika ketua berhalangan maka tugasnya diambil alih oleh wakil ketua. Jadi kebijakan sekarang berada ditangan wakil ketua," ujar Yongki.(614/470/320/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Besar Tersangka Ini, 10 Petugas KPK harus Kuras Tenaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler