Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun

Senin, 02 Agustus 2010 – 15:55 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis bersalah kepada  gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menjadi terdakwa korupsi pemadam kebakaranJPU meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba, Senin (2/8), koordinator tim JPU, Rudi Margono menyatakan, Ismeth telah terbukti bersalah karena menyetujui penunjukan langsung dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005

BACA JUGA: Kwik Kian Gie Bela Yusril

"Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Ismeth Abdullah bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Rudi Margono.

Menurutnya, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana


Sebelum membacakan petitum tuntutan, JPU menguraikan bahwa pengadaan enam unit damkar di OB tahun 2004-2005 telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah

BACA JUGA: Jemaah Hanya Dibekali Biaya Hidup 1.500 Real

Menurut JPU, seharusnya pengadaan tidak dilakukan dnegan penunjukan langsung.

"Mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara senyatanya bisa juga dibuat perusahaan lain
Proses pengadaan damkar di Otorita Batam seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum dan bukan penunjukkan langsung," ujar JPU Rudi Margono.

Diuraikan pula, ada pengaruh Ismeth dalam proses penunjukan langsung itu

BACA JUGA: Daftar Tunggu Haji Capai 1,2 Juta Orang

"Pertemuan dengan Hengky Samuel Daud sebelum pengadaan dilakukan, jelas tidak sesuai kelazimanHal ini juga mencipatakan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha," papar JPU.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Ismeth melakukan perbuatan yang berulang, tidak menyesali perbuatannya, serta tidak merasa bersalahSedangkan hal yang meringankan, karena Ismeth selalu bersikap sopan dan berjasa karena telah lama mengabdi sebagai PNS.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan ke Ismeth untuk menanggapinya"Saya akan mengajukan pembelaan, demikian pula dengan penasehat hukum saya," ujar Ismeth(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Herman Mundur, Satgas jadi Lebih Cepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler