jpnn.com, PADANG ARO - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi, tukang ojek inisial RUL (51) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
Aksi pencabulan itu terjadi di perkebunan teh di Sungai Lambai. Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan minuman mengandung obat penenang.
BACA JUGA: Guru Pesantren Cabul Ditangkap, Oh Ternyata
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro menyebutkan, pelaku merupakan warga Sungai Kalu ditangkap pada Kamis (30/7) di Sungai Kalu, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/13/VII/2020-SPK Polres tanggal 17 Juli 2020.
BACA JUGA: Guru Pesantren Ini Sungguh Bejat, Korbannya Banyak
Peristiwa pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, berawal ketika tersangka mengantarkan korban ke rumah gurunya di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, untuk mengambil rapor.
"Setelah mengambil rapor, korban yang hendak pulang mencoba mencari ojek dan kebetulan tersangka masih berada di lokasi tersebut," ungkapnya, Jumat (31/7).
BACA JUGA: Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri
Dalam perjalanan pulang, tersangka tidak mengantarkan korban ke rumah di Kampung Tarandam, Kecamatan Sungai Pagu, melainkan mengarahkan sepeda motor ke perkebunan teh di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Tersangka kemudian memberikan minuman mengandung bius kepada korban hingga merasa pusing dan lemah.
"Di saat tak berdaya itu tersangka melakukan aksinya," ujarnya.
Setelah diperiksa, tersangka membenarkan kejadian tersebut. Korban sendiri juga telah dilakukan visum. RUL kini diamankan di Mapolres Solok Selatan.
Arvi menyebutkan, tindakan pencabulan merupakan perkara yang menonjol di daerah tersebut setiap tahunnya. Untuk itu ia mengimbau agar orang tua mengawasi pergaulan anaknya.
"Bukan hanya terhadap orang jauh, tapi orang dekat juga perlu diwaspadai," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti