Perkembangan Dugaan Suap Kapolrestabes Medan dari Bandar Narkoba, Oalah

Sabtu, 22 Januari 2022 – 20:33 WIB
Kombes Riko Sunarko. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Bersikap Tegas, Kapolrestabes Medan Dicopot

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Irjen Panca Putra berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu.

Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.

BACA JUGA: Imbauan Buat Warga Surabaya, Komplotan W dan Z Masih Berkeliaran, Waspada!

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Kombes Riko SunarkoKombes Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota koramil yang berhasil mengungkap ganja.

BACA JUGA: Sulawesi Utara Diguncang Gempa Besar

Namun, Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Berdasarkan fakta tersebut, Panca akhirnya menarik Riko Sunarko ke Polda Sumut karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Jadi, kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.

Bahkan, nama Riko disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler