Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat

Kamis, 22 Juli 2021 – 09:29 WIB
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. Foto: ANTARA/ HO - Kejari Jember

jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (21/7).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA: 76 Dosen dan Karyawan Unej Kena Covid-19

"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi melalui telepon.

JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dosen Unej Mencabuli Keponakan, Istrinya Sampai Memohon

Adik Sri Sumarsih saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa.

Terdakwa RH menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.

BACA JUGA: Melahirkan Sesar Bikin Organ Kewanitaan Tetap Rapat? Simak Jawaban Dokter Boyke, Jangan Kaget Ya

"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.

Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember. Namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.

Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual.

Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.

Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler