Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 11 Januari 2020 – 07:20 WIB
Dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, RB (baju oranye depan) dan RM (oranye, belakang), saat di Polda Metro Jaya. Foto: Antara/Abdul Wahab

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dengan tersangka RM dan RB.

Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara pemeriksaan perkara yang dialami penyidik senior di KPK itu.

BACA JUGA: Polisi Belum Penuhi Permintaan Novel Baswedan Bertemu Dua Tersangka Penyerangnya

"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (10/1).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pernyataan Novel Baswedan tentang Sosok RM dan RB

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri.

BACA JUGA: Kapolsek Payung Iptu Samson Ditangkap Polisi

Asri menyebutkan, kekerasan diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.

Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.

Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi.Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler