jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5) sore ini.
Bahar bin Smith berstatus bebas bersyarat.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Ogah Bebas dari Penjara, Begini Alasannya
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
BACA JUGA: Lihat, Ada Foto Habib Bahar Dikelilingi Pria Bertato di Akun Twitter Fadli Zon
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.
Salah satunya, kata dia, adalah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
BACA JUGA: Jenderal Luhut Panjaitan pakai 4 Kuasa Hukum, Said Didu Tunjuk Letkol Helvis
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang.
Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.
Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.
Selain itu, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4). (antara/radar bandung/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo