jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kemenkum HAM karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya. Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.
Namun, terpidana kasus penganiayaan anak itu menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan merasa punya kewajiban mengajar agama.
BACA JUGA: Puluhan Napi di Lapas Cibinong Dibebaskan, Habib Bahar bin Smith Bagaimana?
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (6/4).
Sejauh ini, salah satu aktivitas Bahar selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith
Ichwan mengklaim bahwa banyak narapidana di Lapas Pondok Rajeg menjadi murid dari Bahar. Sehingga ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.
“Semua mantan preman semua, kan. Alhamdulillah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama Habib Bahar,” katanya. (bbb/radarbandung)
BACA JUGA: Letoy Sungguh Terlalu, Kerap Berbuat Terlarang Bersama Temannya di Malam Hari
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti