Perkembangan Terbaru Kasus Deki Susanto Ditembak Mati Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 – 19:14 WIB
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman saat menggelar jumpa pers di Padang, Jumat (29/1/2021). Foto: Antarasumbar/HO

jpnn.com, PADANG - Pria bernama Deki Susanto ditembak mati oleh anggota kepolisian pada Rabu (27/1) di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Nama Deki sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) jarena terlibat kasus perjudian.

BACA JUGA: Beberapa Orang Bersenpi Datang, Deki Susanto Ketakutan, Lari, Ditembak, Terkapar, Masalah Belum Selesai

Istri dan keluarga almarhum Deki meminta pendampingan Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk mengawal kasus tersebut.

Kuasa hukum keluarga, Guntur Abdurrahman, di Padang, Rabu (3/2), mengatakan pihaknya meminta Komnas HAM dapat terus mengawal proses penembakan ini, sehingga proses penegakan hukum dapat adil dan objektif.

BACA JUGA: Istri Deki Susanto: Saat itu Saya Sadar Suami Saya Dibunuh

"Kami ingin Komnas HAM turut mengawal, agar proses penegakan hukum ini adil, objektif dan tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. Kedua, kami meminta Komnas HAM mengawal agar adanya jaminan pemulihan dan psikis korban," katanya pula.

Ia mengatakan permintaan yang disampaikan telah diterima Komnas HAM dan sepakat secara bersama untuk mengawal kasus ini.

BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi

"Kami mendapat respons cepat dari Ketua Komnas HAM Provinsi Sumbar Sultanul Arifin. Kami berterima kasih. Ternyata, beliau sudah monitor perkara ini sejak awal," ujarnya pula.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin mengatakan, pihaknya belum dapat menyatakan hasil kesimpulan apakah kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Namun dugaan sementara dalam kasus ini ada "extra judicial killing".

"Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya," katanya.

Pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan.

Meskipun kuasa hukum meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan karena satu tembakan mengakibatkan meninggal dunia.

"Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM, Red) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler