Perkembangan Terbaru Kasus Habib Bahar Bin Smith, Simak

Selasa, 22 Maret 2022 – 00:35 WIB
Ilustrasi - Habib Bahar bin Smith. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan hoaks dengan tersangka penceramah Bahar Bin Smith.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3).

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Masih Belum Jelas, Kuasa Hukum Bilang Begini

Dengan adanya pelimpahan maka kasus hoaks Habib Bahar bin Smith sudah siap untuk segera disidangkan.

"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," ujar Dodi.

BACA JUGA: Kasus Berita Bohong Segera Disidang, Pengacara Habib Bahar: Semoga Allah Mudahkan

Berkas tersangka lainnya bernama Tatan Rustandi juga turut dilimpahkan.

Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Draf Resolusi yang Diajukan Indonesia Kalah, Fadli Zon Mengeklaim Begini

Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Sidang perkara tersebut awalnya bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung), karena lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung.

Namun, dengan pelimpahan tersebut, sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.

Menurut Dodi, pemindahan lokasi tempat persidangan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar sembilan jam.

Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga sebagai pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler