Perkembangan Terbaru Kasus Luhut Panjaitan vs Said Didu

Jumat, 15 Mei 2020 – 08:47 WIB
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memastikan akan hadir pada panggilan ketiga yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat (15/5) ini.

Said Didu akan dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh Luhut Panjaitan.

BACA JUGA: Kritik Mas Arjun untuk Luhut Vs Said Didu dan Bu Menkeu Kontra Anies Baswedan

Kepastian ini disampaikan oleh Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Said Didu.

“Klien kami akan hadir pada panggilan ketiga yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini,” kata Damai kepada wartawan, Jumat.

BACA JUGA: Razikin: Mengapa Pak Luhut Ngotot Memasukkan 500 TKA China?

Menurut dia, kehadiran Said Didu ini sebagai bentuk iktikad baik dan patuh terhadap hukum.

Namun, Damai belum bisa memastikan pukul berapa Said hadir.

BACA JUGA: Cerita Ganjar Pranowo Bertemu Pemudik Lolos ke Kampung, Oh Ternyata

Dia hanya kembali menegaskan, seharusnya kasus pelaporan ini dihentikan dan tidak dilanjutkan pengusutannya oleh penyidik Polri.

Pasalnya, apa yang dilakukan Said Didu kepada Luhut adalah sebuah kritik, bukan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, pada panggilan kedua Said Didu telah meminta kepada penyidik Polri agar bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.

Hal ini mengingat sedang ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, permintaan itu tak dikabulkan oleh penyidik, hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan ketiga terhadap Said Didu.

Diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.

Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief di salah satu channel YouTube. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler