jpnn.com - MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan seorang anak berinisial MFS (11), terkait penjualan organ tubuh.
Dalam perkara ini kepolisian sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing AD (17) dan MF (18).
BACA JUGA: Rumah Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Dirusak Massa
"Untuk fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kami rilis."
"Bahwa yang kami khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar, ternyata itu tidak ada," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Melihat Situs Yandex untuk Menjual Organ Korban
Dia mengatakan hal tersebut sesuai proses rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel, Makassar, Selasa (17/1).
Kompol Jufri kemudian memaparkan hasil rekonstruksi yang dilakukan.
BACA JUGA: Jaksa Beber Cara Ferdy Sambo Memudahkan Pembunuhan Brigadir J, Begini Siasatnya
Korban dieksekusi kedua tersangka di rumah AD, Jalan Batua Raya.
Jasad korban kemudian dibuang di bawah jembatan dekat kolam regulasi Nipa-Nipa Moncongloe, perbatasan Makassar-Maros.
Tubuh korban ditemukan dalam keadaan utuh.
"Tadi sama-sama sudah dilihat pada saat rekonstruksi, kondisi tubuh korban utuh."
"Selama ini ada yang menyampaikan korban sempat di bedah sehingga diambil organnya, itu tidak ada."
"Jadi, fakta baru soal perdagangan organ tubuh itu tidak ada," ucapnya.
Kompol Jufri mengatakan kejadian pembunuhan telah direncanakan AD.
Pelaku sudah mempelajari internet dan telah terpapar konten negatif dari video YouTube asal luar negeri terkait perdagangan organ.
Namun, belakang tidak terlaksana karena pelaku tidak tahu aksesnya.
"Ini inisiatif tersangka sendiri yang punya inisiatif dari tahun lalu."
"Jadi, tidak ada orang yang menyuruh, tidak ada tempat dia mau jual, sebagaimana yang dia (tersangka) berikan keterangan kepada kami," katanya.
Tersangka AD diketahui memang mengetahui dan mempelajari internet sejak duduk di kelas 3 SMP.
Tersangka membuka laman website yandex yang memiliki video YouTube berkaitan dengan penjualan organ tubuh sejak Desember 2022.
"Dia terinspirasi dan termotivasi adanya penjualan organ tubuh dengan dibayar menggunakan dollar Amerika."
"(Dia berpikir) dengan dollar Amerika bisa cepat memperkaya diri dan beralasan bermanfaat untuk membantu ekonomi keluarga," kata Kompol Jufri.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban anak MFS (11) berlangsung sebanyak 35 adegan.
Mulai perencanaan, pencarian korban, penculikan hingga pembunuhan secara sadis oleh pelaku lalu jasadnya dibuang di bawah jembatan Nipa-Nipa.
Rekonstruksi dilaksanakan penyidik dihadiri JPU, UPTD Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Balai Pemasyarakatan serta instansi terkait.
Kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi.
Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang.
Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya, dewasa seumur hidup atau mati. Terkait dengan anak itu sepuluh tahun," kata Kompol Jufri. (Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang