Jaksa Beber Cara Ferdy Sambo Memudahkan Pembunuhan Brigadir J, Begini Siasatnya

Selasa, 17 Januari 2023 – 12:26 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU yang mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana membeber cara mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu memuluskan niatnya menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut JPU, suami Putri Candrawathi itu terlebih dahulu memastikan Brigadir J tidak bersenjata.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

JPU membeber hal itu saat membacakan surat tuntutan untuk Ferdy Sambo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).

“…agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Richard Eliezer," kata JPU.

BACA JUGA: Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan

Di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, JPU menjelaskan Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kepada Ferdy Sambo bahwa senpi berupa pistol HS milik Brigadir J telah diminta oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Selanjutnya, Bripka Ricky menyimpan pistol pegangan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu di dalam mobil.

BACA JUGA: Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

"Disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM," kata JPU.

Syahdan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E mengambil pistol tersebut. Alumnus Akpol 1994 itu sengaja mengamankan senpi milik Brigadir J terlebih dahulu untuk memudahkan pembunuhan.

“Senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ucap JPU.

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo itu merupakan fakta hukum yang terungkap pada persidangan tersebut.

"Pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi," tutur JPU.

JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler