Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi

Jumat, 15 September 2023 – 22:32 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com - CIBINONG - Perkembangan terbaru kasus oknum polisi tembak polisi beberapa waktu lalu datang dari Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro berkas perkara penembakan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Sudah dilimpahkan, tetapi P21 belum, mungkin minggu depan," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Bogor, Jumat (15/9).

Polres Bogor dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban

Caranya, melalui rekonstruksi untuk memperjelas material maupun peristiwa pidana yang terjadi.

Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA: Geledah Rumah Terduga Teroris Bekasi, Densus 88 Temukan Senjata Api dalam Lemari

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima.

Namun, pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.

"Berkas tahap satu sudah diterima, tetapi masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Kuncoro.

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Teroris Bekasi Ternyata Pegawai PT KAI, Jubir Densus 88 Ungkap Sejumlah Fakta


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler