Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban

Rabu, 13 September 2023 – 21:43 WIB
JPU Rahmi Shafrina (kanan) membacakan surat permintaan untuk menunda persidangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya orang lain, datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum kembali menangguhkan sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sampaikan Perkembangan Terbaru Kasus Panji Gumilang

Dia sebelumnya menjalani proses persidangan dengan perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.

"Alasannya karena terdakwa menginginkan sidang secara luring, kami meminta sidang tuntutan tersebut secara daring," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Dia mengatakan sidang daring tak lepas dari terdakwa saat sidang secara luring bersikap arogan dan membentak jaksa seperti tidak menghormati persidangan.

"Jadi, kami secara tim melakukan musyawarah memutuskan membaca tuntutan secara daring."

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Peluru Menyasar Oknum Polisi di Banten, Begini

"Karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi ataupun terdakwa, nanti juga bisa dibantah dengan pledoi," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) AKBP Achiruddin Joko Pranata Situmeang mengatakan terdakwa Achiruddin meminta sidang dilakukan secara luring.

"Itu permintaan terdakwa agar semua bisa dilihat oleh masyarakat luas maupun media," ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 18 September 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan, bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram, terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral.

Ken emosi terhadap pernyataan tersebut dan terjadi pertengkaran di sosial media.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan.

Dari pertemuan tersebut mobil Ken mengalami kerusakan.

Pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.

Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya.

Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.

Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar.

Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka.

Hasil pergumulan itu Ken mengalami luka di bagian tubuh.

Sedangkan AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer.

Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler