Perkembangan Terbaru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia Siap-Siap Saja

Selasa, 05 Oktober 2021 – 15:07 WIB
Haris Azhar dituding sempat meminta saham Freeport. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, pekan depan.

Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA: Jika Luhut Binsar Memberi Saham Freeport kepada Haris Azhar, Ferdinand juga Minta

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan penyidik bakal memeriksa kedua aktivis itu pada pekan depan.

BACA JUGA: Bakal Diperiksa Terkait Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Sebut Soal Sarapan

"Kan, sudah saya sampaikan. Minggu depan mudah-mudahan (diperiksa, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik baru mau mengirimkan surat panggilan kepada Haris dan Fatia.

BACA JUGA: Tukul Arwana Segera Pulang ke Rumah, Begini Penjelasan Manajer

"Iya (surat panggilan dikirim, red) insyallah minggu depan (diperiksa)," kata Yusri Yunus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler