Perketat Aturan Senpi

Lima Bulan, 17 Polisi Koboi Beraksi

Jumat, 08 November 2013 – 06:51 WIB

JAKARTA - Kasus penembakan satpam di Jakarta Barat menambah panjang daftar polisi "koboi". Aksi para polisi tersebut memang tidak bisa mewakili karakter 400 ribu polisi lainnya. Namun, sejumlah pihak menuntut adanya langkah konkret untuk mencegah terulangnya aksi serupa.
    
Indonesia Police Watch mencatat lima bulan terakhir terjadi 52 kasus penembakan. 35 di antaranya dilakukan orang tidak dikenal (OTK), dan 17 dilakukan polisi "koboi". Sebenarnya, polisi juga menjadi korban OTK. Setidaknya enam anggota korps Bhayangkara tubuhnya tertembus peluru OTK, empat di antaranya gugur. Selebihnya adalah warga sipil.
    
Sedangkan, aksi polisi "Koboi" membawa korban delapan warga tewas, satu anggota TNI tewas, satu satpam tewas, dan 16 lainnya luka. Total korban dari 52 kasus tersebut adalah 28 orang luka dan 16 tewas. Efek lainnya, 11 mobil dan tiga halte rusak plus satu rumah diberondong peluru.
    
Ketua Presidium IPW Neta Sanusi Pane menilai polisi tidak serius untuk mengatasi aksi penembakan. Hingga saat ini, belum satupun OTK penembak polisi bisa diringkus. Kemudian, hukuman bagi polisi-polisi "koboi" sangat rendah. "Seharusnya polisi-polisi "koboi" seperti yang menembak satpam di Jakarta Barat segera ditahan, dipecat, dan dijatuhi hukum mati," ucapnya.
    
Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, selama ini para polisi yang menjadi pelaku penembakan selalu diproses hingga akhir. Selain itu, ada sanksi kode etik pula yang dijatuhkan. Berat ringannya hukuman pidana bergantung kepada keputusan hakim.
    
Dalam kasus anggota Brimob menembak satpam, Kakorbrimob langsung bertindak. Menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Jakarta Barat. "Saya kira ini yang perlu kita beri apresiasi, bahwa pengawasan melekat itu dilakukan oleh pimpinannya," terang Ronny.
    
Yang paling utama saat ini adalah memperketat aturan penggunaan senjata api di kalangan internal anggota polri. Selama ini, proses untuk mendapatkan senpi sudah cukup sulit. Syarat utama, anggota yang hendak dipersenjatai harus benar-benar mahir menggunakannya. Jika telah dipastikan mahir. Anggota tersebut dites kejiwaannya.
    
Jika secara psikologis dia dinyatakan layak membawa senpi, barulah surat izin membawa senpi turun. Surat izin dikeluarkan oleh atasan. Untuk anggota Brimob Mabes Polri, izinnya dikeluarkan Kakorbrimob. Tes psikologi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan anggota tersebut masih layak memegang senjata.
    
"Pengawasan terhadap izin bawa senpi bagi anggota akan dievaluasi kembali," lanjut mantan Karowassidik Mabes Polri itu. Menurut dia, Biro psikologi cukup responsif untuk mengkaji ulang setiap izin menggunakan senpi di kalangan anggota Polri. (byu)

BACA JUGA: Bendum PKS Terbukti Sembunyikan Aset LHI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Sogok Rudi, Mengaku Hanya Dititipi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler