Tapera Khusus PNS, Masyarakat Umum Belakangan

Senin, 02 April 2018 – 06:18 WIB
Basuki Hadimuljono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk tahap awal masih akan dikhususkan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Dengan demikian, program sebagai implementasi dari Undang-undang 4/2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat itu belum bisa dinikmati masyarakat umum dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Demi Status PNS, Honorer K2 Sempat Menangis di Depan Jokowi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) untuk pembentukan lembaga tersebut. Nah, sesuai dengan arahan dari Kemenkeu mereka akan membentuk kredibilitas lembaga tersebut.

”Jadi yang PNS-PNS itu dijadikan Tapera dulu. Kalau sudah menggelinding nanti umum bisa datang, untuk umum juga,” ujar Basuki, Sabtu (31/3).

BACA JUGA: Ini Kabar Gembira untuk Seluruh PNS di Provinsi Jambi

Basuki menjelaskan setidaknya butuh waktu sekitar setahun hingga dua tahun bagi Tapera untuk membentuk kredibilitas tersebut. Nah, pada tahun ketiga itu kemungkinan besar sudah bisa menerima peserta dari masyarakat umum.

”Bu menteri bilang sekitar setahun dua tahun untuk melihat Tapera ini berjalan. Supaya ini menggelinding dulu,” imbuh dia.

BACA JUGA: Asman Abnur Sebut 1,6 Juta PNS Hanya jadi Juru Ketik

Tapera memang bentuk baru dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri (Bapertarum PNS) yang dilikuidasi sejak 24 Maret lalu atau dua tahun setelah UU Tapera disahkan. Tapi, hingga tanggal tersebut komisioner Badan Pelaksana Tapera belum terbentuk. ”Seharusnya 24 Maret ini, tapi kan mundur. Iya karena prosesnya itu terus,” ungkap dia.

Basuki menuturkan sudah dibentuk komite untuk mencari komisioner BP Tapera. Tim tersebut sudah berjalanan sekitar dua pekan. Dalam waktu dekat ditargetkan bisa diselesaikan pencarian komisioner Tapera tersebut.

”Memang 24 (Maret) by law sudah close. Makanya kita tunjuk Plt-nya Pak Sony Loho. Plt Bapertarum atau Tapera ini untuk sementara hanya menerima iuran dari PNS tapi tidak menyalurkan,” terang Basuki.

Sebelumnnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti menuturkan peserta Tapera setelah setahun terdaftar bisa memanfaatkan pembiayaan perumahan. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan pembiayaan perumahan murah untuk kepemilikan. Pembangunan dan perbaikan rumah juga termasuk kemudahan lain bila menjadi peserta.

”MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, red) pekerja mandiri juga mendapatkan akses ke perbankan untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan,” kata Lana kepada Jawa Pos. Dia menambahkan bank penyalur tetap akan terjaga likuiditasnya.

Karena, dana Tapera merupakan dana jangka panjang tidak seperti dana pihak ketiga yang setiap saat bisa diambil. Dia menegaskan Tapera sudah resmi terbentuk. Yang sedang disiapkan oleh pemerintah saat ini adalah mempercepat beroperasinya BP Tapera mulai dari pembentukan Komite Tapera yang sudah dilakukan.

Selain itu, pemilihan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang saat ini sedang proses. Juga dipersiapkan alat kelengkapan BP Tapera. ”Serta mempersiapkan KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk memproses Modal Awal BP Tapera,” ujar dia. (jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iuran Pensiun PNS di Korea 20 Persen per Bulan, Sejahtera


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler