JAKARTA - Maraknya kasus pemerkosaan di wilayah DKI Jakarta kian menambah daftar panjang perempuan yang kerap menjadi korban aksi kriminalBerdasarkan laporan Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga September 2011 ini terjadi 40 kasus pemerkosaan.
"Dari 40 kasus tersebut, tiga kasus pemerkosaan terjadi di dalam angkutan kota," tutur Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, Rabu (21/9).
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa posisi perempuan kian rentan terhadap aksi kejahatan seperti pemerkosaan dan pencabulan
BACA JUGA: Timwas Century Berakhir, KPK Jalan Terus
Kondisi ini diperparah dengan rentannya posisi korban terhadap teror, intimidasi, tidak terlindungi oleh hukum dan terisolir dari masyarakat luasNamun baru sebagian korban saja yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sejak 2010 hingga 2011 ini, tercatat ada 10 korban pemerkosaan dan pencabulan yang membuat pengaduan
BACA JUGA: Menteri dari PD Diganti, Tak Perlu Dibahas Parpol Koalisi
"Mereka adalah anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu dan penyekapan," jelasnya.Sejauh ini, LPSK telah menangani 4 permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban pemerkosaan dan pencabulan
BACA JUGA: SBY Diminta Akurkan Hatta dan Darwin
Serta pemberian pendampingan dalam penanganan proses hukumnya."Kecenderungan para pelakunya adalah orang-orang yang ternyata berada di sekitar korbanInilah penyebab posisi korban menjadi terancam,” kata komisioner bidang Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar .
Atas fakta tersebut, negara memiliki tanggung jawab besar menangani kasus tersebut“Anak dan perempuan harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukumTermasuk lembaga negara yang memiliki mandat dalam isu perempuan dan anakSerta dari masyarakat dan media massa," ucapnya.
Lili juga mengungkapkan, hingga kini jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban pemerkosaan masih minimDisinyalir, minimnya pengaduan itu membuktikan masyarakat belum banyak mengetahui tentang hak-hak nya sesuai ketentuan perungdang-undanganUU yang dimaksud antara lain UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah mengatur jaminan perlindungan terhadap para perempuan korban pemerkosaan
"Korban berhak mengajukan upaya restitusi, agar pelaku dibebankan untuk memberi ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban,” paparnya(air/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemalsuan Surat MK jadi Ajang Saling Sandera
Redaktur : Tim Redaksi